Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah ini ditempuh lantaran KPK dianggap salah langkah dalam menetapkan tersangka terhadap politikus Hanura.
"Harusnya itu masuk wilayah pidana umum," ujar Kuasa Hukum Miryam, Aga Khan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Aga mengaku, pengajuan permohonan praperadilan sudah dilakukan pada Jumat 21 April 2017 lalu. Keputusan penetapan tersangka pemberian keterangan palsu dianggapnya harus lebih dahulu mendapat izin majelis hakim.
Advertisement
"Harusnya ada putusan hakim dulu, baru bisa dibuktikan dia memberikan keterangan palsu. Ini kan sidangnya masih berjalan," kata Aga.
Dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Jaksa KPK Irene Putri sempat meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan.
Saat itu, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar menolak permintaan Jaksa Irene. Namun Hakim John memberi kewenangan kepada pihak KPK untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.
KPK menjerat Miryam S Haryani dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â