Liputan6.com, Jakarta - CEO dan Pemimpin Redaksi media online Tirto.id Sapto Anggoro menyayangkan sikap dari Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo yang melaporkan medianya ke Polda Metro Jaya.
Kata Sapto, tulisan yang dimuat di laman berita Tirto.id merupakan hasil investigasi jurnalis Amerika Allan Nairn yang telah dikutip dan diterjemahkan.
"Semestinya kalau bagian dari pers, seharusnya Pak Hary Tanoesoedibjo melakukan hak jawab atau konfirmasi terlebih dahulu. Padahal kami membuka ruang untuk menyampaikan hak jawab. Kecuali hak jawab tersebut tidak kami muat," ucap Sapto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Advertisement
Secara mekanisme, Sapto menjelaskan pihak Hary Tanoesoedibjo juga dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada Dewan Pers.
"Nanti Dewan Pers akan mengetahui masalahnya dan yang akan memutuskan akan kesalahan kami," ujar dia.
Bahkan, dia sangat menghargai apa yang telah dilakukan oleh Mabes TNI akan permasalahan tersebut. Mabes TNI juga termasuk dalam salah satu yang tidak menerima akan pemberitaan tersebut.
"Mabes TNI yang awalnya akan melaporkan ke pihak kepolisian saja, justru memilih melaporkan ke Dewan Pers. Tadi kita dengan Mabes TNI sudah bertemu di Kebon Sirih (kantor Dewan Pers)," jelas Sapto.
Tulisan Allan Nairn Fitnah
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Perindo Christophorus Taufik menegaskan, isi tulisan dari jurnalis Amerika Serikat Allan Nairn yang diangkat oleh Tirto.id adalah fitnah.
"Kami temukan pemberitaan dari portal Tirto.id yang isinya sudah jelas fitnah dan pencemaran nama baik," tutur Christophorus di Mapolda Metro Jaya.
Menurut dia, penulis tersebut sudah sembarangan menuangkan tulisannya. Apalagi yang dituduhkan adalah sesuatu hal yang berat yakni makar.
"Tulisan dari orang yang baru bangun tidur, berilusi, dia merasa menjadi sponsor," tegas Christophorus.
Selain itu, dia menyatakan selama ini Hary Tanoesoedibjo merupakan sosok pendukung pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi. Jangan malah diisukan turut berkecimpung dalam upaya menjatuhkan pemerintahan demi mengambil alih jabatan.
Laporan tersebut kini sudah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2000/IV/2017/PMJ/Dit Reskrimum dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor terancam Pas 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.