Sukses

Pekerja Terampil Indonesia Punya Peluang di Bahrain

Untuk mempermudah tenaga kerja Indonesia bekerja di luar negeri dan memperoleh pengakuan kompetensi, pemerintah mengupayakan adanya MRA.

Liputan6.com, Jakarta Untuk mempermudah tenaga kerja Indonesia bekerja di luar negeri dan memperoleh pengakuan kompetensi, pemerintah mengupayakan adanya Mutual Recognition Arrangement (MRA). Dalam pertemuannya dengan delegasi Parlemen Bahrain di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan (31/03/2017), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa Indonesia siap melaksanakan MRA dengan Bahrain.

Adanya MRA antara Indonesia dan Bahrain dapat mempermudah tenaga kerja terampil dan profesional Indonesia untuk bekerja di Bahrain, memperoleh pengakuan kompetensi, serta penggajian yang setara dengan tenaga kerja lainnya pada jabatan yang sama.

“Kita siap mengirim tenaga kerja di bidang kesehatan, konstruksi, pariwisata, minyak dan gas, IT, serta otomotif ke Bahrain,” jelas Menaker pada Delegasi Parlemen Bahrain yang dipimpin oleh Mr. Abbas Isa Ali Hasan Almadhi (Chairman of the Services Committee and Member of the Bahraini-Indonesian Friendship Committee).

Data yang diperoleh Kemnaker menyebutkan bahwa mayoritas TKI di Bahrain bekerja sebagai pekerja rumah tangga (domestic workers), yaitu sebanyak 7.546 orang. Mereka dikirim pada periode 2014 hingga pertengahan 2015, yaitu sebelum berlakunya Kepmenaker No. 260 Tahun 2015. Sedangkan TKI yang bekerja di sektor formal tercatat hanya sebanyak 611 orang (data tahun 2014 hingga awal tahun 2017). Padahal Bahrain membuka peluang yang cukup besar untuk pekerja asing di sektor formal, yaitu di bidang industri pengolahan, restoran, dan hotel.

Dikeluarkannya Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 pada Mei 2015 tentang penghentian pengiriman TKI pada pengguna perseorangan di 19 negara Kawasan Timur Tengah (termasuk Bahrain) menyebabkan jumlah pekerja Indonesia yang dikirim ke Bahrain menurun drastis. Kepmenaker tersebut mengatur penghentian TKI non skilled yang bekerja di sektor domestik, sedangkan pengiriman TKI skilled untuk bekerja pada sektor formal tetap dibuka.

“Ke depannya kita upayakan akan lebih banyak pekerja skilled Indonesia yang dapat mengisi peluang kerja di Bahrain,” ungkap Menaker Hanif.

Pemerintah juga berharap dapat dibentukMemorandum of Understanding (MoU) dengan Kerajaan Bahrain dalam mengatur penempatan dan perlindungan TKI. Menaker juga mengusulkan agar Pemerintah Bahrain dapat berinvestasi di bidang pelatihan kerja, sebagaimana amanat PP 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, bahwa investor asing dapat memiliki saham sebesar 67%.

(*)