Sukses

Politikus PAN Andi Taufan Divonis 9 Tahun dalam Kasus Suap Jalan

Hakim Fahzal menganggap Andi Taufan tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro penjara sembilan tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Mantan anggota Komisi V DPR RI ini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima Rp 7,4 miliar untuk proyek pembangunan jalan milik Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara.

"Menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, Rabu (26/4/2017).

Andi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim Fahzal menyebut, Andi menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar.

"Terdakwa terbukti menerima sejumlah uang dari Abdul Khoir dan Hengky sebesar Rp 7,4 miliar," kata Hakim Fahzal.

Hakim Fahzal menganggap Andi tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Andi juga menikmati uang tersebut untuk berlibur ke Eropa dan kegiatan politiknya.

Sementara yang meringankan, Andi dinilai sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada KPK.

Vonis Andi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Andi hukuman penjara 13 tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Selain divonis sembilan tahun, hak politik Andi juga dicabut selama lima tahun ke depan. Pertimbangan majelis hakim lantaran Andi dinilai telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.

Atas putusan tersebut, Andi maupun Jaksa KPK mengaku masih akan memikirkan untuk banding.