Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) membenarkan, biaya makan setiap narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) hanya Rp 15 ribu per hari.
Direktur Jenderal PAS Kemenkumham I Wayan Dusak mengatakan, jatah makan Rp 15 ribu itu sudah sesuai jumlah kebutuhan kalori bagi warga binaan, yaitu 2.200 kalori per orang.
Baca Juga
"Karena mereka ini napi, ruang geraknya terbatas, diberikan 2.200 kalori," kata Wayan dalam diskusi tentang Pemasyarakatan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).
Advertisement
Meskipun hanya dijatah Rp 15 ribu sehari, namun Wayan mengklaim, kandungan gizi para napi sudah memenuhi syarat. Sebab, hal itu sudah sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan.
Wayan pun membantah tudingan tidak manusiawi memberikan jatah Rp 15 ribu untuk makan para napi setiap hari. Ukuran manusiawi atau tidak bukan diukur dari biaya jatah makan.
"Yang terpenting itu kalau sesuai dengan ketentuan dari Kemenkes, sesuai dengan ilmu gizi juga," dia menegaskan.
Wayan menambahkan, para narapidana tetap makan tiga kali sehari, meskipun hanya mendapat jatah Rp 15 ribu per orang dalam sehari.
"Dari Rp 15 ribu itu terdiri dari dua, satu adalah beras, satu adalah lauk pauk. Nah, untuk pemberian makannya itu dalam satu hari diberi tiga kali. Pagi makan, siang, dan sore," Wayan menandaskan.
Â