Sukses

Polisi Geledah Klinik di Condet yang Diduga Terlibat TKI Ilegal

Jasa penyalur TKI ilegal menggunakan klinik tersebut sebagai tempat pemeriksaan kesehatan sebelum mereka diberangkatkan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menggeledah klinik Zam-Zam Medical Center di kawasan Condet, Jakarta Timur. Penggeledahan ini untuk mencari keterkaitan antara klinik tersebut dengan jasa penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang kasusnya tengah ditangani.

Kepala Sub Unit TPPO Bareskrim Polri AKP Langgeng mengatakan dia membawa surat perintah penggeledahan. Kemudian dia menunjukkannya ke bagian administrasi klinik tersebut.

"Ini penetapan pengadilan untuk izin penggeledahan di klinik Zam-Zam Medical Center. Silahkan," tutur Langgeng di Condet, Jakarta Timur, Rabu (26/4/2017).

Bersama dengan petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta, polisi memeriksa seluruh ruangan klinik. Di antaranya ruang laboratorium, ruang foto rontgen, dan kantor pelayanan administrasi.

Penyidik juga meminta bagian administrasi menunjukkan rekam medis dari pasien sejak bulan Oktober 2016 hingga Maret 2017. Mereka juga memeriksa sejumlah lemari penyimpan berkas demi mendapatkan dokumen yang dibutuhkan.

Langgeng mengatakan, penggeledahan itu merupakan pengembangan dari adanya seorang TKI yang dipulangkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di Damaskus, Suriah. TKI berinisial L itu harus meninggalkan Suriah lantaran tidak memiliki izin bekerja.

"Dia mengaku ditampung di Condet. Kalau dalam perkara ini, yang tampung sudah kita tangkap dua orang," jelas dia.

Sebelum dikirim ke Suriah, L dibawa ke klinik tersebut untuk diperiksa kesehatannya pada Oktober 2016 dan baru diberangkatkan ke Damaskus, Suriah pada awal tahun 2017.

"Kita mau lihat apakah ada keterkaitan, katakan dengan jaringan perdagangan orang pengiriman TKI ilegal ke Suriah itu," pungkas Langgeng.

Kedua pelaku dikenankan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pindana Perdagangan Orang dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.