Liputan6.com, Jakarta - Kelebihan kapasitas merupakan masalah utama yang terjadi di hampir seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) di semua daerah. Akibatnya, tindak kriminal di dalam Lapas sering terjadi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak tak membantah adanya kondisi itu. Bahkan, saat ini satu petugas diwajibkan mengawal 54 narapidana atau napi.
Baca Juga
"Di Indonesia itu berbanding satu petugas mengawal 54 napi," kata Wayan dalam diskusi tentang Pemasyarakatan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).
Advertisement
Menurut Wayan, angka ini sangat jomplang dengan kebutuhan lapas sesuai tingkat keamanannya. Misalnya, Lapas untuk tingkat keamanan sedang dibutuhkan satu petugas mengawal 20 narapidana. Sementara untuk Lapas yang tingkat keamanan tinggi, satu petugas mengawal empat napi.
"Bahkan di negara-negara maju itu, empat berbanding satu. Artinya, petugasnya empat petugas menjaga satu napi," ucap dia.
Meski Wayan mengaku penjagaan seluruh Lapas minim, namun keamanan masih kondusif. Hanya saja, tindak pidana bisa saja terjadi, semisal adanya penyelundupan dan peredaran narkoba di dalam Lapas.
"Tetapi tidak berarti aman, masih ada narkoba dan lain-lain. Tidak menutup kemungkinan seperti itu," Wayan menandaskan.
Â