Patroli, Boyolali Seorang pemuda (28) di Boyolali, Jawa Tengah, menganiaya teman kerjanya sendiri hingga terluka parah di tempat kerja. Motif penganiayaan tersangka diduga lantaran dendam. Sebab, tersangka melihat korban memperkosa ibu tersangka.
Kini korban harus mendapatkan perawatan intensif karena mengalami luka serius di bagian kepala dan lengan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita handuk yang berlumuran darah. Turut disita pula sebuah parang yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Advertisement