Sukses

Ketua Umum Hanura Belum Tahu Miryam S Haryani Jadi Buron

Miryam S Haryani merupakan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP, Miryam S Haryani, sebagai buron. Miryam merupakan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, enggan bicara banyak soal penetapan Miryam sebagai buron.

"Belum tahu saya (Miryam jadi buron)," ujar pria yang karib disapa OSO ini di Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Dia mengaku tidak bisa bicara banyak soal ini. "Saya lagi rapat soalnya, nanti-nanti ya," lanjut dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus itu.

"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, up. Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Menurut dia, KPK meminta bantuan Polri untuk mencari Miryam S Haryani. Dia menjelaskan, pencarian ini meliputi di luar maupun dalam negeri.

"Untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," kata Febri.