Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey yang dihadirkan sebagai saksi perkara suap kasus e-KTP mengaku tak tahu soal rincian anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Sebagai pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, ia mengaku tidak mengurus soal anggaran kementerian.
"Kebetulan saya wakil ketua (Banggar) bidang transfer daerah, jadi tidak bicara departemen (kementerian). Belanja departemen bukan bidang saya," ujar Olly saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Olly mengungkapkan, hanya mengurus soal Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikirim ke daerah. Bendahara Umum PDI Perjuangan ini mengatakan tidak pernah membahas perihal belanja di kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait proyek e-KTP.
Advertisement
Terkait proyek e-KTP, menurut Olly Dondokambey, pemerintah memang menyampaikan kepada Banggar nota keuangan yang berisi rencana program kerja pemerintah.
"Pemerintah memberikan buku tebal (nota keuangan), itu ada rinciannya pasti. Bagi saya, ngapain saya baca semua, saya hanya baca makronya, sebab komisi yang akan baca detailnya," kata dia.
Setelah dibahas di komisi, Olly menambahkan, Banggar tidak mungkin mengubah apa yang telah disetujui sebelumnya. Termasuk soal anggaran e-KTP di Komisi II DPR.
"Mekanisme di DPR, kalau Komisi II setuju, kita tidak mungkin mengubah," papar Olly Dondokambey.
Mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto didakwa korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama. Dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini, KPK sudah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga.
Tersangka lain, yakni Miryam S Haryani ditetapkan KPK karena memberikan keterangan palsu saat sidang e-KTP.
Dalam dakwaan kasus e-KTP, Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey disebut turut menerima aliran dana korupsi kasus e-KTP. Jaksa KPK Irene Putrie menyebutkan, Olly menerima uang sebesar US$ 1,2 juta.
"(Olly Dondokambey menerima aliran dana korupsi e-KTP) sebesar US$ 1,2 juta," ujar Jaksa Irene saat membaca dakwaan suap e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis pagi.