Sukses

Polri Sebar Edaran DPO Miryam S Haryani

Informasi tentang Miryam S Haryani buron itu akan disebarluaskan ke polda-polda seluruh Indonesia dan instansi lain.

Liputan6.com, Jakarta - Polri membenarkan adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan dan pencarian tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Polri akan menyebar surat edaran tentang hal tersebut.

"Ya, surat itu akan dikirim ke Kapolri yang akan diterima Settum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat menyambangi diskusi Polri di kawasan Mahakam, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).

Menurut dia, informasi tentang buron itu akan disebarluaskan ke polda-polda seluruh Indonesia. Polda akan meneruskan informasi itu ke polres dan polsek.

"Informasi adanya DPO dari aparat penegak hukum di mana pun akan menjangkau ke tiap polsek, di sini nanti akan dilakukan upaya pencarian dan bila ditemukan dan akan diserahkan ke KPK sebagaimana surat yang dimohonkan," Martinus menjelaskan.

Dia mengatakan edaran Polri itu juga akan mencakup instansi lain, seperti Imigrasi dan Interpol. Hal ini guna menemukan keberadaan Miryam S Haryani, meski sudah berada di luar negeri.

"Edaran DPO itu sebenarnya tidak dikirim ke instansi kepolisian saja, tapi juga Imigrasi dan aparat hukum lain. Bila itu terkait keberangkatan di luar negeri, melalui mekanisme Interpol kita akan sebarkan juga dengan bantuan Interpol di negara mana pun untuk menemukan, menangkap, dan memulangkan ke Tanah Air," tutur Martinus.

Namun, untuk langkah awal, polisi akan terlebih dulu berkonsentrasi di wilayah dalam negeri dengan menyebarkan edaran DPO hingga ke polsek. "Pencarian akan diutamakan di wilayah Indonesia (dahulu) tertanggal resmi masuk surat DPO disebut hari ini, ya hari ini juga pencarian dilakukan," kata Martinus.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan alasan Miryam jadi buron. Miryam jadi buron karena politikus Hanura itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

"Pemanggilan sudah kita lakukan dua kali dan kesempatan penjadwalan juga sudah kita berikan namun dengan berbagai alasan tersangka MSH (Miryam S Haryani) belum hadir sampai saat ini. Oleh karena itu, dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangaka MSH, kemudian mengirimkan pada pihak kepolisian," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.