Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Miryam S Haryani akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM, terkait penetapan kliennya sebagai buronan.
"Kami laporkan terkait klien kami sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), padahal kami sudah komunikasi dan bawa bukti surat. Tapi kok tetap diluncurkan (penetapan) DPO," kata Aga Khan di Restoran Ling-Ling Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Baca Juga
Selain melaporkan ke Komnas HAM, Aga Khan menuturkan, pihaknya akan meminta bantuan kepolisian.
Advertisement
"Ke Mabes Polri minta perlindungan hukum juga buat Ibu (Miryam). Kami juga akan kirim surat ke Polri, saya jelaskan kami ada komunikasi, ada gugatan praperadilan, DPO mau cari ke mana sama Interpol, orang (Miryam) ada di Indonesia," tegas dia.
Aga Khan juga menuturkan, penetapan status buron kepada Miryam memalukan. Sebab kini Miryam merupakan anggota Komisi V DPR RI.
"Kasihan klien saya. Dia itu anggota DPR loh, tapi jadi DPO. Dia kan tidak membawa dan merugikan uang negara, cuma kesaksian palsu saja," pungkas Aga Khan.
KPK menetapkan Miryam sebagai DPO alias buron, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan alasan Miryam jadi buron. Miryam jadi buron karena politikus Partai Hanura itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
"Pemanggilan sudah kita lakukan dua kali dan kesempatan penjadwalan juga sudah kita berikan namun dengan berbagai alasan tersangka MSH (Miryam S Haryani) belum hadir sampai saat ini. Oleh karena itu, dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangaka MSH, kemudian mengirimkan pada pihak kepolisian," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.