Sukses

Korupsi Pengadaan Alquran, KPK Periksa Fahd El Fouz Besok

KPK memeriksa politikus Golkar Fahd El Fouz terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kemenag tahun 2011-2012.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politikus Golkar Fahd El Fouz terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kemenag tahun 2011-2012. Dia akan diperiksa pada Jumat 28 April 2017.

"Penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Fahd El Fouz sebagai tersangka untuk meghadap pada Jumat (28 April)," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Fahd El Fouz sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran (TA) 2011-2012.

KPK menduga El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

"FEF merupakan tersangka ketiga," tegas Febri.

Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus ini sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hakim mengetuk vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Politikus Partai Golkar itu terbukti korupsi proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.

Sementara untuk terdakwa II, Dendy Prasetya, yang juga anak Zulkarnaen Djabar, majelis hakim yang diketuai Afian Tara menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun. Selain itu, Dendy harus membayar denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.

Video Terkini