Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR menolak digulirkannya hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penolakan itu ditandai dengan tidak adanya anggota Fraksi PKS di Komisi III yang ikut menandatangani usulan tersebut.
"Sesuai arahan Presiden PKS, tidak ikut menandatangai hak angket, artinya tidak setuju," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis 28 April 2017 malam.
Jazuli menerangkan, meskipun hak angket itu hak melekat DPR, namun sesuai hasil rapat DPP partai dan intruksi Presiden PKS Sohibul Iman, fraksinya di DPR lebih memilih memikirkan matang-matang untuk ikut mnyetujui hak angket tersebut.
Anggota Komisi I DPR ini menambahkan, jika penolakan digulirkannya hal angket KPK harus diutarakan di paripurna Jumat 28 April, maka pihaknya akan mengutarakannya.
"Hak angket itu adalah hak DPR, tapi Fraksi PKS sesuai arahan presiden PKS dan DPP untuk mempertimbangkan secara matang dan mendalam. Artinya hak angket yang digulirkan ini dilindungi UU. Kalau (penolakan) harus disampaikan ke paripurna besok (Jumat) ya akan kita sampaikan, itu kan forum," terang dia.
Ia menjelaskan, laporan yang di terima dari anggotanya yang duduk di Komisi III, usulan digulirkannya hak angket KPK karena didasari beberapa hal.
Advertisement
Namun, penolakan fraksinya tersebut juga didasari adanya kekhawatiran dituding melakukan intervensi terhadap lembaga antirasuah tersebut, karena tengah banyak mengusut kasus korupsi.
"Hak angket yang saya dengar diantaranya terkait BSP yang bocor, ada kelebihan anggaran dan usulan hak angket itu sah-sah saja. Tapi karena berbarengan KPK sedang banyak menangani proses hukum, jadi kita khawatir anggapan ini bela diri dari DPR," ujar Jazuli.