Sukses

Nasib Hak Angket KPK Diputuskan di DPR Hari Ini

Nantinya akan diputuskan di sidang paripurna apakah usulan hak angket KPK diterima atau tidak oleh DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini.

"Jadi Jumat ini akan membacakan usulan angket oleh para pengusul di paripurna," kata Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 April 2017.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, nantinya usulan itu diterima atau tidak oleh DPR akan diputuskan di sidang paripurna. "Jadi, itu cuma sampaikan usulan (hak angket)," sebut dia.

Hak angket ini bertujuan untuk mempertanyakan penanganan kasus yang disidik KPK. Utamanya soal keterangan penyidik KPK Novel Baswedan, yang menyebut ada enam anggota Komisi III DPR mengintervensi Miryam S Haryani.

DPR meminta agar pengakuan Novel di persidangan itu dibuktikan. Karenanya, DPR meminta rekaman pemeriksaan itu. Hanya saja, KPK tidak mau membuka rekaman.

Masinton yang namanya juga disebut mengintervensi Miryam, mengaku tidak terima dengan tudingan tersebut. Dia pun  sudah meminta izin fraksi untuk mengusulkan hak angket.

"Harkat,  martabat, harga diri saya sebagai anggota DPR, makanya saya minta izin fraksi mengusulkan angket itu," ujar dia.

Masinton mengatakan, hak angket KPK ini tidak perlu dikhawatirkan karena tak akan mengintervensi penanganan kasus korupsi e-KTP yang tengah dilakukan KPK. "Jadi tidak ada intervensi. Orang nanya kok intervensi," ucap Masinton.

Dia menganggap apa yang disampaikan Novel Baswedan itu adalah keterangan dan kesaksian palsu di persidangan. Karena itu, kata dia, perlu dibuktikan dengan membuka rekaman.

"Di mana rahasia itu, sudah disebut di pengadilan," kata dia.

Bahkan Masinton menganggap, penyidik KPK tengah main-main dengan penegakan hukum yang bisa berimplikasi juga secara hukum.

"Saya yakin keterangan yang disampaikan penyidik KPK adalah keterangan dan kesaksian palsu. Kalau aparat penegak hukum membuat kepalsuan baru dengan mendiskreditkan orang maka bisa dibayangkan dampaknya kalau penegakan hukum zalim seperti itu," tandas Masinton.

Video Terkini