Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron. Miryam yang merupakan tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena selalu mangkir dari panggilan KPK atas kasus yang menjeratnya.
Miryam Haryani Jadi Buronan KPK
KPK menetapkan tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang kasus e-KTP Miryam S Haryani sebagai buron.