Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Syafruddin memastikan, akan memburu Miryam S Haryani. Sebab, mantan anggota Komisi II DPR itu sudah berstatus tersangka kasus keterangan palsu pada sidang e-KTP.
"Tanpa ada permintaan, namanya DPO akan kita cari," kata Syafruddin di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Syafruddin mengatakan, pihaknya juga telah membentuk tim untuk mencari keberadaan politikus Partai Hanura itu. Saat ini, tim tersebut sudah mulai bekerja.
Advertisement
"Sudah turun tim, satgas sudah jalan. Kami akan back up KPK," tegas Syafruddin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron terkait keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Penetapan dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus itu.
"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, UP Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di KPK, Jakarta, Kamis 27 April 2017 kemarin.
Menurut dia, KPK meminta bantuan Polri untuk mencari Miryam S Haryani. Dia menjelaskan pencarian ini meliputi dalam maupun luar negeri.
"Untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP," kata Febri.