Sukses

AMPG Rusuh di Gedung KPK, Ini Tanggapan Fahd A Rafiq

KPK menahan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Sejumlah anggota Anak Muda Partai Golkar (AMPG) yang berada di KPK kemudian membuat kericuhan saat Fahd masuk mobil tahanan.

Pengacara Fahd, Robby Anugerah Marpaung pun meminta maaf atas kejadian tersebut. Dia mengatakan kliennya kooperatif dalam proses hukum yang ada di KPK. Fahd meminta anggota AMPG tenang dan tidak anarkistis.

"Tadi Pak Fahd menyampaikan pesan kepada saya untuk disampaikan kepada teman-teman AMPG bahwa Pak Fahd sangat mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK," ujar Robby, di Gedung KPK, Jumat (28/4/2017).

Ketua Harian AMPG Mustofa mengatakan, anggotanya datang ke Gedung KPK untuk memberi dukungan terhadap Fahd yang merupakan ketua umum ormas itu.

Menurut dia, Fahd A Rafiq akan menjadi Ketua Umum AMPG sampai 2019.

"Beliau akan tetap jadi ketum PP AMPG sampai 2019 masa periodesasi juga terkait partai Golkar, jadi tadi adalah bentuk rasa simpati," kata Mustofa.

AMPG sempat membuat kericuhan di depan Gedung KPK saat mengetahui Fahd digelandang ke Rutan Guntur. Fahd akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Para AMPG menghalangi mobil tahanan yang akan membawa Fahd. Padahal, Fahd sendiri hanya tersenyum saat dibawa ke dalam mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

KPK telah menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terlebih dulu menjatuhkan terhadap dua tersangka lain. Hakim mengetuk vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Sementara Dendy Prasetya, yang juga anak Zulkarnaen Djabar dihukum penjara 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.

KPK menduga Fahd melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Fahd A Rafiq juga pernah menjadi tersangka kasus yang berkaitan dengan bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah Kabupaten di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Dia divonis Pengadilan Tipikor dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara tersebut.