Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK tengah menyusun strategi untuk menghadapi tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.
"Pasti akan kita hadapi dan akan kita lihat stategi lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2017).
Dia mengatakan proses hukum terhadap Miryam di KPK akan terus berjalan meski ada gugatan praperadilan. Apalagi, Miryam S Haryani berkali-kali tidak hadir dalam pemanggilan KPK. Dia menilai tidak ada itikad baik dari politikus Partai Hanura tersebut untuk mendatangi Gedung KPK.
Advertisement
"Proses penyidikan akan jalan terus, kami akan tetap lakukan proses pencarian terhadap yang bersangkutan, karena masuk DPO dan kita koordinasi dengan pihak kepolisian tindakan lain dalam penyidikan," kata Febri.
Bahkan, dia juga mengatakan akan tetap memeriksa saksi-saksi untuk menguak kasus pemberian keterangan palsu Miryam ini. Tak hanya itu, penggeledahan dan proses hukum lainnya pun tetap dilakukan KPK, meski Miryam belum ditemukan keberadaannya.
Terkait kemungkinan Miryam pergi ke luar negeri dan menghindari pemeriksaan KPK, Febri mengaku itu menjadi alasan lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo tersebut mengeluarkan surat DPO untuk Miryam S Haryani.
"Jadi dari awal kami sudah melakukan antisipasi segala kebutuhan dalam proses penyidikan. Termasuk kemungkinan yang bersangkutan akan melakukan perlintasan ke luar negeri," kata Febri.