Sukses

MUI Sambut Baik Imbauan Menag soal Ceramah Agama, tapi...

MUI menyadari dalam masyarakat yang majemuk perlu adanya aturan yang berisikan nilai-nilai etika dan pesan moral untuk dijadikan pedoman.

Liputan6.com, Jakarta - MUI menyambut baik imbauan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang dituangkan dalam sembilan seruan tentang ceramah di rumah ibadah.

Pada keterangan tertulisnya, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi, MUI berpandangan ceramah agama seharusnya dapat membawa umat manusia kepada solidaritas dan kerja sama untuk membangun peradaban masyarakat yang harmonis, maju, sejahtera, dan beradab.

MUI menyadari, dalam masyarakat yang majemuk, perlu adanya aturan yang berisi nilai-nilai etika dan pesan moral untuk dijadikan pedoman bersama, baik secara pribadi maupun kelompok dalam melaksanakan tugas dakwah atau misi agama, agar tidak terjadi benturan di masyarakat.

"MUI mencermati bahwa dalam kehidupan umat manusia, baik pada skala global maupun nasional, di banyak negara menunjukkan adanya gejala pertentangan, pertikaian dan perpecahan yang membawa dampak sistemik dalam kehidupan umat manusia dalam berbagai bidang kehidupan," papar Zainut, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Berdasarkan beberapa pemikiran tersebut, MUI berharap sembilan seruan Menteri Agama itu dapat menjawab beberapa persoalan di atas.

"Untuk hal itu MUI meminta kepada Kemenag untuk menyosialisasikan seruan tersebut kepada semua pihak agar semua orang, khususnya para pemuka agama, dapat memahami dan melaksanakan seruan tersebut," kata Zainut.

Namun, MUI juga menyampaikan beberapa catatan kritis. Sebab, seruan ini tidak dibarengi dengan adanya sanksi. Dikhawatirkan seruan ini tidak cukup efektif mendorong para penceramah agama untuk mematuhi.

"Untuk hal tersebut, MUI turut mengimbau kepada semua pihak khususnya kepada para pemuka agama untuk ikut membantu menyosialisasikan seruan ini kepada masing-masing pendakwah, pengkhotbah atau penceramah di masing-masing agamanya," ujar Zainut.

Berikut seruan Menteri Agama terkait ceramah agama di rumah ibadah:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkistis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Video Terkini