Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi rap Iwa K diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja, Sabtu 29 April 2017.
Namun hingga kini, Iwa K belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyanyi lawas 'Bebas' itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bandara Soetta.
Baca Juga
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Martua Silitonga mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti dari Puslabfor untuk memastikan barang yang dibawa Iwa K merupakan narkoba jenis ganja.
Advertisement
"Saat ini masih dalam pemeriksaan, untuk jadi tersangka butuh alat bukti yang lengkap. Saat ini, belum," kata Martua, Minggu (30/4/2017).
Sebelumnya, Iwa K kedapatan membawa tiga linting rokok yang berisi ganja kering, yang dicampur tembakau rokok. Bila ditimbang, beratnya mencapai 4,04 gram bruto. Namun, berat bersih ganja kering masih dihitung tim Labfor Mabes Polri.
"Harus kita pisahkan dulu antara THC dengan tembakaunya untuk mengetahui berat netto-nya," ujar Martua.
Iwa K diamankan bersama manajernya berinisial B di Terminal 1A Domestik pada pukul 05.30 WIB, saat akan terbang ke Makassar untuk menghadiri acara musik di Bone.
Saat diamankan, Iwa K tenang dan kooperatif, serta tidak dalam pengaruh narkoba.