Liputan6.com, Jakarta - DPR telah memutuskan menyetujui hak angket atau hak penyelidikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 28 April lalu. Keputusan itu pun langsung menuai pro dan kontra, termasuk dari kalangan DPR sendiri.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan, keputusan paripurna terkait hak angket KPK merupakan bentuk kontrol dan pengawasan.
Baca Juga
"Angket ini bukan soal e-KTP, bukan soal BLBI, ini murni sebagai bentuk pengawasan dan kontrol terhadap kinerja KPK sebagai mitra kerja kita, yang selama ini belum terjawab dalam rapat-rapat dengan Komisi III," kata Sahroni di Jakarta, Minggu (30/4/2017).
Advertisement
Anggota Fraksi Nasdem ini menyayangkan opini yang berkembang selama ini di masyarakat, bahwa hak angket sebagai upaya untuk melemahkan KPK.
"Kita sebagai pengawas, dan kita mau meminta pertanggungjawaban. Tapi opini yang berkembang justru DPR akan melemahkan KPK," ujar dia.
Sahroni yakin, hak angket ini nantinya tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK, termasuk kasus e-KTP. Bahkan, dia mendukung agar kasus-kasus yang tengah ditangani KPK segera dituntaskan.
"Kita tidak mau mencampuri semua kasus hukum yang sedang ditangani KPK. Tujuan kita mau melakukan pengawasan sebagai mitra kerja," ujar Sahroni.