Liputan6.com, Surabaya - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) menggandeng tiga kementerian untuk membahas kendala yang dialami Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dalam meraih target masuk dalam daftar 500 besar universitas di dunia.
Tiga kementerian tersebut antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
"Kami ingin mempersiapkan regulasi peraturan pemerintah (PP) terhadap PTNBH, karena diiringi dengan pembiayaan yang tinggi dan masih belum mampu memenuhi dengan baik, ke depannya kami jadikan universitas mandiri dalam pengelolaannya, agar lebih mendorong meraih peringkat 500 besar dunia," ujar Menristek Dikti M Nasir saat ditemui di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat 28 April 2017.
Advertisement
Selain itu, Nasir menambahkan, pihaknya juga akan menugaskan universitas untuk memperbanyak produk inovasi yang siap diproduksi massal.
"Kami mendukung penuh universitas agar menciptakan produk inovasinya dan menggandeng industri-industri besar di Indonesia bahkan internasional, agar proses tersebut bisa mempercepat tercapainya target itu," ungkap dia.
Nasir juga menegaskan, setelah menjadi mandiri dalam pengelolaannya, nantinya para rektor bisa menentukan kebijakan internal universitasnya.
"Silakan mengatur berapa dekan dan berapa gajinya, tapi harus ada target berapa inovasinya dan berapa peringkat dunianya," tandas Menristek Dikti M Nasir.Â