Liputan6.com, Jakarta Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani masuk daftar pencarian orang (DPO) semenjak berstatus tersangka atas kasus pemberian keterangan palsu pada sidang e-KTP. Terkait hal tersebut, Polri mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.
"Kita lebih bagus menyarankan pada ibu (Miryam S Haryani) yang berkaitan dengan hukum ini, segera menyerahkan diri. Karena daripada ditangkap kan upaya paksa," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Selatan, Minggu (30/4/2017).
Baca Juga
Setyo menyampaikan bahwa pihaknya akan maksimal membantu KPK menemukan keberadaan Miryam. Tentunya yang bersangkutan diharap dapat kooperatif mengingat statusnya yang kini dianggap buron.
Advertisement
"Artinya begini, kan KPK sudah mencari, sudah dikeluarkan DPO, bahkan beliau juga sudah dicegah. Kalau beliau tak menyerahkan diri kan merepotkan diri sendiri. Lebih bagus hadapi proses hukumnya di KPK," jelas dia.
Polri bahkan mengimbau masyarakat agar dapat turut menginformasikan keberadaan Miryam. Hal itu tentu demi mempercepat tuntasnya penyelesaian dari kasus e-KTP yang tengah bergulir.
"Kalau ada masyarakat yang tahu bisa disampaikan. Kalau (Miryam S Haryani) mau menyerahkan diri ke KPK monggo. Kalau ke Polsek terdekat kita bantu juga. Kalau ke wartawan juga boleh. Menginformasikan kan boleh," Setyo menandaskan.