Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap buron kasus KTP elektronik atau e-KTP, Miryam S Haryani di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari tadi. Â
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, pihaknya telah mendapat kabar penangkapan Miryam dan saat ini tengah berkoordinasi dengan Polri.
"Proses pasca-penangkapan tersebut akan segera dilakukan," ujar Febri melalui pesan tertulis, Senin (1/5/2017).
Advertisement
KPK, kata dia, berterima kasih atas kerja sama ini.
KPK menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP sejak 27 April 2017. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus itu.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017. Dia diduga memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.