Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap buron kasus KTP elektronik atau e-KTP, Miryam S Haryani di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari tadi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, pihaknya telah mendapat kabar penangkapan Miryam dan saat ini tengah berkoordinasi dengan Polri.
"Proses pasca-penangkapan tersebut akan segera dilakukan," ujar Febri melalui pesan tertulis, Senin (1/5/2017).
Advertisement
KPK, kata dia, berterima kasih atas kerja sama ini.
KPK menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP sejak 27 April 2017. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus itu.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017. Dia diduga memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.