Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap politikus Partai Hanura Miryam S Haryani di Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari tadi. Miryam ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 27 April 2017.
Saat ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Miryam tampak mengenakan jaket biru. Mantan Anggota Komisi II DPR RI itu terlihat menenteng tas dan rambut terikat.
Miryam tampak didampingi Komisaris Besar Herry Heryawan, yang memimpin Satuan Tugas perburuan Miryam.
Advertisement
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan penangkapan tersebut.
"Ditangkap sekitar pukul 00.20 WIB," ujar Setyo Wasisto, Jakarta, Senin (1/5/2017).
Miryam ditangkap tim gabungan Mabes Polri, Polda Metro, dan tim dari KPK. Saat ini, mantan anggota Komisi II DPR itu dibawa ke Polda Metro untuk pemeriksaan.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017. Dia diduga memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat penyidikan.