Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan kepolisian menangkap tersangka kasus pemberian keterangan palsu pada sidang e-KTP, Miryam S Haryani. Pascapenangkapan tersebut, penyidik KPK akan melakukan proses pemeriksaan terhadap Miryam.
"Sebagai informasi, bahwa pascaserah terima, penyidik akan lakukan pemeriksaan pada tersangka. Di mana ada 8 sampai 10 saksi sudah dimintai keterangan di perkara yang bersangkutan," kata Penyidik KPK Tesa Mahardika di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).
Baca Juga
Tesa berharap, proses penyidikan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI itu tidak memakan waktu yang lama. Sehingga, dapat ditentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil peyidik terhadap Miryam S Haryani.
Advertisement
"Kita harapkan proses penyidikan tidak memakan waktu yang lama. Sebenarnya di pemanggilan pertama dan kedua, kita harap Ibu MSH (Miryam S Haryani) bisa hadir agar tak membutuhkan waktu lama tapi ada hal-hal yang tidak dikehendaki," jelas dia.
Penyidik KPK berterima kasih kepada kepolisian yang menemukan politikus Partai Hanura yang melarikan diri itu. Sehingga proses penyidikan kasus ini dapat dilanjutkan.
"Ahamdulillah, akibat kerja sama ini, kita bisa lanjutkan penyidikan ini," imbuh Tesa.
Sementara itu, Polda Metro Jaya yang menyerahkan Miryam S Haryani kepada KPK menyatakan, tim kepolisian siap membantu KPK dalam memberantas tindak korupsi.
"Pada kesempatan sore ini, kami sudah serahkan tersangka MSH (Miryam S Haryani) yang pada tanggal 26 April 2017, ada surat ke kepolisian adanya daftar DPO," tutur Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat konferensi pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani ditangkap jajaran anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari, 1 Mei 2017. Mantan anggota Komisi II DPR itu ditangkap setelah beberapa hari masuk daftar pencarian orang (DPO).
KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus pemberian keterangan palsu ini.
KPK mengirimkan surat kepada Kapolri tentang DPO atas nama Miryam S Haryani. Pencarian ini dilakukan di dalam dan luar negeri.
Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017. Dia diduga memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.