Sukses

Diduga Tebar Ancaman, Fadli Zon Laporkan Akun Twitter Ini

Diduga cuitan yang diunggah pada Sabtu 29 April 2017 kemarin itu, mengandung unsur ancaman.

Liputan6.com, Jakarta - Cuitan akun twitter @NathanSuwanto yang diduga bernada ancaman berujung panjang. Alhasil, pemilik akun twitter itu dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang ditunjuk Fadli sebagai kuasa hukum melaporkan pemilik akun twitter @NathanSuwanto ke Bareskrim Polri.

Nathan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Informatika, yang mengatur soal penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan serta ancaman kekerasan.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan polisi LP/450/V/2017/Bareskrim tertanggal 1 Mei 2017.

"Kami dari ACTA selaku kuasa hukum Bapak Fadli Zon sekaligus Wakil Ketua DPR-RI melaporkan  Nathan P Suwanto yang mana terkait postingan pribadi beliau di akun Twitter milik pribadinya. Kami ditunjuk Pak Fadli Zon," ujar anggota ACTA, Ali Lubis di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 1 Mei 2017.

Menurut Ali Lubis, cuitan Nathan yang dipermasalahkan kliennya itu berbunyi "If you know of a way to crowdfund assassins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know".

Diduga cuitan yang diunggah pada Sabtu 29 April 2017 kemarin itu, mengandung unsur ancaman.

Sementara Wakil Ketua ACTA, Agustiar, berpendapat cuitan itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merupakan bentuk pencederaan demokrasi di Indonesia. ACTA menilai Nathan menyikapi perbedaan pilihan politik secara berlebihan yaitu dengan peneyebaran ujaran kebencian dan bahkan ancaman pembunuhan.

"Kami berharap agar Bareskrim bisa bertindak cepat mengusut kasus ini karena semua bukti dan saksi sudah kami lengkapi. Setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun haruslah diusut dengan tuntas," harap dia.

Dalam laporannya ACTA turut menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya berupa tautan akun twitter tersebut serta foto tampilan tweet milik akun @NathanSuwanto.

"Kami merasa perlu membuat laporan ini karena bisa membawa dampak yang sangat serius kepada Bapak Fadli Zon, bukan saja tercemar nama baiknya tetapi juga terancam keselamatannya," ucap Agustiar.

  • Fadli Zon lahir di Jakarta, 1 Juni 1971. Saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
    Fadli Zon lahir di Jakarta, 1 Juni 1971. Saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

    Fadli Zon