Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna DPR telah menyetujui hak angket terhadap KPK. Namun begitu, ada sejumlah fraksi yang menolak pengguliran hak anggota dewan tersebut.
Fraksi yang menolak hak angket yaitu dari Partai Gerinda, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Langkah mereka pun diapresiasi KPK. Lembaga antikorupsi itu meminta anggota dalam fraksi tersebut agar bersikap konsisten.
"Bagi fraksi-fraksi yang menolak (hak angket KPK) agar tetap konsisten terhadap penolakan hak angket KPK. Dukung KPK untuk tidak membuka (rekaman dan BAP Miryam)," kata Juru Bicara KPK Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 1 Mei 2017.
Advertisement
Febri juga meminta agar anggota DPR dapat memahami bahwa apabila rekaman pemeriksaan dan BAP milik Miryam dibuka selain di persidangan e-KTP, hal itu dapat menghambat proses penyidikan kasus tersebut.
"Perlu kita pisahkan ranah politik dan mana yang penegak hukum. Perlu dicermati DPR agar ke depan kewenangan konstitusional kekuatan yang powerfull tidak digunakan masuk ke proses hukum yang berjalan dan bisa digunakan secara tepat," tandas Febri.
Melalui hak angket, anggota DPR meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontir dengan Miryam, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.