Sukses

Datangi KPK, Rizal Ramli Harap Bisa Ungkap Tuntas Kasus BLBI

Rizal mengaku sebelumnya juga pernah diminta KPK untuk menyampaikan tentang kebijakan terkait BLBI.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli dijadwalkan mendatangi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panggilan ini untuk mendengar keterangan dan pandangan Rizal Ramli terhadap kebijakan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Rizal mengaku sebelumnya juga pernah diminta KPK untuk menyampaikan tentang kebijakan terkait BLBI. Keterangan itu ia sampaikan pada 22 Desember 2014.

"Mungkin KPK ingin lebih mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya kebijakan pemberian SKL-BLBI," kata Rizal dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Dia menilai banyak ahli hukum yang memahami persoalan pidana, tetapi relatif kurang memahami lahirnya suatu kebijakan pemerintah, khususnya di sektor ekonomi. Padahal, bila kebijakan dan landasan hukumnya salah, akan membuat masyarakat rugi serta menimbulkan berbagai skandal korupsi.

"Itulah sebabnya saya berpendapat bahwa kebijakan bisa dipidana apabila dalam kajiannya mengandung aspek-aspek kriminal, yang biasa saya sebut sebagai crime policy karena memang didesain untuk hal-hal yang buruk," ujar dia.

Ketika almarhum Baharudin Lopa menjabat sebagai Jaksa Agung, beberapa kali ia diminta memberikan pandangan dan analisis terhadap kebijakan-kebijakan yang pada akhirnya menimbulkan skandal korupsi. Pandangan dan analisis yang disampaikan itu biasanya dijadikan bahan acuan tim hukum di Kejaksaan Agung.

"Hal yang sama juga pernah saya sampaikan kepada Komisioner KPK, (waktu itu) Bibit S Riyanto, ketika meminta saya untuk menjelaskan lika-liku lahirnya kebijakan Bailout Bank Century pada 2009," ungkap dia.

Saat itu, Bibit memintanya hadir di KPK guna menjelaskan ihwal bailout Bank Century secara tertutup. Pimpinan KPK ketika itu ditemani pengacara KPK Ahmad Rifai.

"Saya berharap keterangan saya kepada penyidik KPK hari ini bermanfaat dan bisa dipakai sebagai referensi dalam mengungkap tuntas kasus BLBI," ujar dia.