Sukses

KPK Periksa 4 Saksi Terkait Keterangan Palsu Miryam Haryani

Febri mengatakan, KPK akan terus memproses hukum Miryam meski hak angket digulirkan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk menggali kasus keterangan palsu Miryam S Haryani (MSH). Mereka adalah Susan, Syarofah, Paulus, dan Iwan.

"Mereka pihak swasta. Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH dalam kasus indikasi pemberian keterangan tidak benar dalam sidang e-KTP," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Febri mengatakan, KPK akan terus memproses hukum Miryam meski hak angket digulirkan DPR.

"Proses hukum terhadap MSH akan terus kami lakukan, termasuk pemeriksaan, penggeledahan atau penangkapan," kata Febri.

Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP pada 5 April 2017. Dia diduga memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Mantan anggota Komisi II DPR ini sempat dinyatakan buron sebelum akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Senin dinihari 1 Mei 2017.