Sukses

Korupsi e-KTP, KPK Periksa Pengacara dan Adik Andi Narogong

Andi Narogong merupakan tersangka ketiga perkara korupsi e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait perkara korupsi pengadaan e-KTP.

Mereka adalah Anton Taufik dan Robinson selaku pengacara, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana, dan Vidi Gunawan yang merupakan adik tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus) dalam perkara korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nasional," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2017).

Pemanggilan terhadap pengacara Anton Taufik diduga karena kedatangannya ke kantor pengacara Elza Syarief. Pertemuan tersebut juga dihadiri Miryam S Haryani.

Diduga, dalam pertemuan tersebut Anton Taufik menyuruh mantan anggota Komisi II DPR Miryam untuk tak mengakui seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan kasus e-KTP.

Alhasil, Miryam pun mencabut BAP dan tak mengakui isi BAP miliknya dalam sidang. Miryam pun kini ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu oleh KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan pejabat Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Irman dan Sugiharto sudah didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

Andi Narogong merupakan tersangka ketiga perkara korupsi e-KTP yang diduga sebagai pengatur proyek pengadaan e-KTP.

Atas perbuatannya itu, Andi Narogong dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 jo Pasal 64 KUHP.

Video Terkini