Sukses

Rizal Ramli Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Penerbitan SKL BLBI

Saat tiba di gedung KPK, Rizal Ramli mengakui kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Rizal Ramli.

Rizal akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim oleh Kepala BPPN Syafruddi Arsyad Tumenggung (SAT).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT terkait peneribitan SKL BLBI," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Saat tiba di gedung KPK, Rizal mengakui kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi. Nama Rizal sebelumnya tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan KPK hari ini.

Rizal mengaku, tiga tahun lalu sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi ahli bersama mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie. Pada pemeriksaan kali ini, Rizal mengaku penyidik ingin mendalami proses dan mekanisme lahirnya kebijakan SKL.

"Mungkin KPK ingin lebih mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya kebijakan pemberian SKL BLBI," sambung dia.

Kehadiran Rizal ini merupakan penjadwalan ulang, sebelumnya Rizal sempat dijadwalkan hadir di Gedung KPK pada Senin 17 Maret 2017, namun tidak tak hadir.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Syafruddi Arsyad Tumenggung sebagai tersangka. Sebagai mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin diduga melakukan kerugian negara hingha Rp 3,7 triliun karena menerbitkan SKL BLBI terhadap BDNI milik Sjamsul Nursalim.

Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.