Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Lukman Eddy mengatakan, mayoritas fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu menginginkan Pemilu 2019 tanpa Presidential Threshold (PT) atau ambang batas presiden.
Dia mengatakan, hanya tiga dari sepuluh fraksi yang tetap menginginkan Pemilu 2019 sama dengan Pemilu sebelumnya yaitu dengan ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
"Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak," kata Lukman di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Advertisement
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menerangkan, mayoritas fraksi di dalam Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menjelaskan keserentakan pemilu legislatif dan eksekutif pada 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya Presidential Threshold.
"Di dalam diskusi di rapat Panja, memang berkembang ada opsi Presidential Threshold sama dengan Parliamentary Threshold, tetapi opsi ini dianggap sama dengan Presidential Threshold yang lama (20-25 persen), karena persoalannya bukan di pilihan angka threshold, tetapi persoalannya antara konstitusional dan inkonstitusional," terang dia.
Menurut Lukman, jika Presidential Threshold ditiadakan, seluruh partai politik peserta pemilu dapat mengusung calon presiden masing-masing.
"Sementara calon yang lain, mungkin sebagai pelengkap saja. Situasi ini akan mirip dengan pemilihan Presiden Amerika Serikat," kata Lukman.
Rekomendasi Panja tersebut, lanjut Lukman, akan diputuskan dalam Rapat Pansus di dalam forum pengambilan keputusan terhadap isu-isu krusial pada 18 Mei 2017 setelah paripurna pembukaan masa sidang kelima yang akan datang.
Setelah RUU Pemilu ini resmi diundangkan, semua peserta pemilu baik partai politik, maupun calon presiden dan wakil presiden sudah harus bersiap-siap masuk dalam tahapan persiapan pemilu.
"Masyarakat juga harus bersiap untuk menyambut dinamika pemilu yang sudah berbeda dengan pemilu sebelumnya," tandas Lukman.