Sukses

Jadi Tersangka di KPK, Miryam Haryani Ajukan Praperadilan

Sikap KPK sangat disesali lantaran tidak pernah berkoordinasi kepada kuasa hukum Miryam S Haryani.

Liputan6.com, Jakarta - KPK telah menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Atas penetapan status tersangka itu, pihak Miryam mengajukan praperadilan.

"Tanggal 8 Mei, kami akan (sidang) praperadilan. Ini (Miryam) DPO bisa kami praperadilan lagi," ujar pengacara Miryam, Aga Khan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Aga sangat menyayangkan sikap KPK yang tidak pernah berkoordinasi kepada kuasa hukum Miryam S Haryani. Padahal pihaknya telah berjanji akan mendatangkan Miryam pada 26 April 2017.

"Saya janjikan KPK, Miryam akan datang tanggal 26. Tapi sebelum tanggal 26 April, tanggal 25 April saya berikan surat bahwa ada praperadilan. Tapi enggak dijawab KPK, malah ditanggapi dengan status DPO. Seharusnya KPK bisa koordinasi dengan kita dulu," pungkas Aga.

Sebelumnya, Miryam telah ditahan dan diperiksa penyidik KPK. Mantan anggota Komisi II DPR itu sempat buron selama empat hari. Dia ditangkap jajaran anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2017, dini hari.

Miryam S Haryani ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang komisi pemberantasan korupsi.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Setelah beberapa hari masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi akhirnya menangkap politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.
    Setelah beberapa hari masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi akhirnya menangkap politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.

    Miryam S Haryani Ditangkap