Liputan6.com, Jakarta Rapper Iwa K telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan tiga linting ganja. Ia kini menjalani proses pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kabag Humas BNN Kombes Sulistiyandriatmoko mengatakan, Iwa K sudah berada di Lab BNN sejak pukul 13.30 WIB, Selasa (2/5/2017). "Saat ini masih di-assesment oleh Tim BNN," tutur Sulistiyandriatmoko di depan Lab BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/5/2017).
Baca Juga
Menurut Sulistiyandriatmoko, pemeriksaan BNN terhadap Iwa K merupakan permintaan dari keluarganya sendiri. Hal itu dimaksudkan agar yang bersangkutan dapat menerima pelayanan rehabilitasi.
Advertisement
"Sejak minggu lalu sebetulnya sudah ada surat dari penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta meminta BNN melakukan assesment dalam rangka permohonan rehabilitasi tersangka IK oleh pihak keluarga. Terdiri dari assesment media, assesment psikologi oleh psikiater, dan assesment hukum," jelas dia.
Tentunya, ketentuan rehabilitasi merupakan kewenangan dari kepolisian. Pihaknya hanya menyerahkan hasil assesment sebagai pertimbangan penyidik.
"Penyidik akan memutuskan apakah tersangka Iwa K dimasukkan lembaga rehabilitasi, sementara proses hukumnya tetap berjalan. Sampai akhir persidangan, ada vonis, yang bersangkutan tetap bisa menjalankan rehabilitasi," Sulistiyandriatmoko menandaskan.