Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menangkap politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Miryam sempat menjadi buronan KPK sebelum akhirnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin 1 Mei 2017 dini hari.
Miryam ditangkap bersama seorang laki-laki yang belakangan diketahui sebagai adiknya. Pria tersebut diduga berperan menyembunyikan Miryam. Namun polisi tak menahan adik Miryam dan langsung menyerahkannya ke KPK.
"Kami sudah serahkan semua ke KPK. Jadi nanti untuk pengembangan dari KPK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Argo menuturkan, penetapan status tersangka adik Miryam juga ada di tangan KPK. Polisi lepas tangan soal kasus pelarian ini karena hanya bertugas membantu KPK menangkap Miryam dari persembunyiannya. Â
Advertisement
"Nanti KPK yang menentukan. (Soal peran adik Miryam) tanyakan ke KPK ya. Polisi hanya membantu menangkap saja," tegas Argo.
Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017. Dia diduga memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor.
Karena berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik KPK soal kasus pemberian keterangan palsu ini, Miryam ditetapkan KPK sebagai buronan.
KPK lalu mengirimkan surat kepada Kapolri tentang DPO atas nama Miryam S Haryani dan pencarian langsung dilakukan di dalam dan luar negeri.