Sukses

KPK Buka-bukaan soal Penghalang Saat Sidik Kasus SKL BLBI

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penyelidikan dan penyidikan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI ini membuka peluang jerat obligor lain.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

KPK pun bakal menelusuri obligor lain yang menerima SKL BLBI. Sejauh ini, KPK baru menelusuri penerbitan SKL BLBI dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyelidikan dan penyidikan terhadap penerbitan SKL BLBI untuk BDNI ini membuka peluang menjerat obligor lain.

"Terkait pengembangan pada (obligor) yang lain, jika ada informasi yang kita temukan tentu saja terbuka untuk kami cermati lebih lanjut," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Mei 2017.

Namun, menurut Febri masih banyak hambatan dari dalam diri KPK untuk menelusuri obligor lain yang diduga menerima SKL BLBI dari BPPN.

"Untuk penanganan kasus di penyidikan kami masih tangani untuk satu obligor. Dan ini tentu membutuhkan energi dan sumber daya yang cukup banyak. Kami harus pelajari dengan sangat rinci karena kita harus yakin betul," katanya.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL itu diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.