Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu sepakat aturan dana pemilu diperketat. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyimpangan, sehingga dapat menciptakan pemilu bersih, antikorupsi dan antipolitik uang.
"Hal itu disepakati setelah mengevaluasi terhadap dana kampanye di Pemilu sebelumnya. Beberapa ketentuan tentang pengaturan dana kampanye seperti sumbangan dana kampanye terdiri dari sumbangan pribadi atau perseorangan dan perusahaan dengan jumlah maksimal yang diatur," kata Anggota Panja Pemilu Fandi Utomo di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Fandi menjelaskan ketentuan lain seperti dana kampanye akan diaudit secara lebih bertanggung jawab dan memperhatikan faktual penggunaanya di masa kampanye.
Advertisement
Menurut dia, audit itu berkenaan dengan progres keuangan dan pelaksanaan. "Perseorangan maupun perusahaan yang memberikan sumbangan dana kampanye juga diwajibkan melaporkan sumbangannya ke KPU," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa perusahaan dalam negeri yang sahamnya dikuasai oleh asing di atas 50 persen adalah termasuk sumbangan yang dilarang.
Dia juga mengatakan peserta pemilu seperti partai politik maupun calon presiden dan calon wakil presiden dilarang menerima sumbangan dari pihak asing.
"Sumbangan dana kampanye harus dalam bentuk mata uang rupiah. Sumbangan dalam bentuk mata uang asing termasuk yang dilarang," kata Fandi.
Selain itu menurut dia ketentuan lain yaitu terkait penyumbang dana kampanye harus dengan identitas yang jelas, termasuk kepada yang menyumbang di luar kemampuan pembayaran pajaknya tidak diperbolehkan.