Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menginstruksikan kadernya di DPR untuk konsisten menolak hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hak angket itu sudah disetujui dalam paripurna DPR beberapa waktu lalu.
"Kan sudah jelas, sikap fraksi untuk semua menyangkut hak angket dihentikan," kata pria yang akrab disapa Cak Imin ini di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Mei 2017.
Baca Juga
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini menyebut, salah satu kadernya yang duduk di Komisi III DPR sempat menandatangani usulan hak angket tersebut. Namun, akhirnya dicabut dan tak jadi mendukung.
Advertisement
"Bahkan anggota kita, sebelum ada sikap fraksi sudah mencabut dukungan itu. Ya sudah selesai," sebut dia.
Cak Imin pun memastikan tak akan mengirim kadernya ke Panitia Khusus (Pansus) angket KPK yang akan dibentuk DPR. Hal itu sebagai sikap konsistensi penolakan hak angket.
"Ya karena tidak setuju ya enggak lah, maka saya berharap tidak akan dilanjutkan lagi," ujar dia.
Saat disinggung apakah nanti akan ada lobi dari fraksi-fraksi di DPR yang menyetujui hak angket KPK, Cak Imin mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.
"Karena reses, saya belum tahu. Masih reses. (Tapi) ya pasti karena setelah reses kan ada sidak-sidak," ujar Cak Imin.
Seperti diketahui, rapat paripurna DPR RI sudah menyepakati penyampaian hak angket KPK pekan lalu. Hak angket ini untuk meminta kejelasan proses penyidikan kasus e-KTP kepada pihak KPK, salah satunya terkait rekaman penyidikan KPK terhadap politikus Hanura, Miryam S Haryani.