Liputan6.com, Jakarta - Putusan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dibacakan pada 9 Mei 2017. Meski begitu, sejumlah kelompok akan menggelar demonstrasi pada 5 Mei untuk menuntut Ahok divonis bersalah.
Ahli hukum Todung Mulya Lubis mengatakan, seharusnya semua pihak menunggu vonis dari majelis hakim.
"Kita menunggu vonis dari majelis hakim. Kita ingin berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Todung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (3/5/2017).
Advertisement
Dia menegaskan, jangan sampai majelis hakim dan peradilan di Indonesia ini kalah dengan tekanan massa.
"Kita tidak ingin pengadilan ini kalah dengan intimidasi dan demonstrasi. Kita tidak ingin kalah dengan mobokrasi, intimidasi dan tekanan," jelas Todung.
Menurut dia, apa yang terjadi saat ini, memang sudah banyak tekanan. Terlebih apa yang terjadi di media sosial.
"Di media sosial ini, semuanya intimidasi. Seolah-olah pengadilan ini disuruh memutuskan bersalah," tandas Todung.