Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan segera menghadapi putusan, terkait perkara dugaan penistaan agama, 9 Mei 2017 mendatang. Jelang pembacaan tersebut, beragam aksi terjadi.
Komisi Yudisial (KY) meminta agar majelis hakim tetap independen dan imparsial dalam menjatuhkan putusan. Sebab, kemerdekaan dan independensi hakim diperlukan.
Baca Juga
Juru bicara KY, Farid Wajdi meminta dan mengimbau semua pihak menghormati prinsip independensi hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Advertisement
"Hakim wajib menjaga kemandirian peradilan, yakni bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis. Selain independensi, hakim tetap juga memiliki akuntabilitas, sehingga dapat menjalankan peradilan yang bersih, dipercaya oleh masyarakat dan menjadi kekuasaan kehakiman yang berwibawa," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu, 3 Mei 2017.
Farid juga meminta majelis hakim sidang Ahok lebih bijak dan selektif dalam membaca berita dan media sosial, yang berpotensi terpengaruh dan merasa diintervensi.
"Hal ini dikarenakan hakim juga adalah manusia biasa, yang tidak bisa lepas rasa takut ketika diintervensi dan diintimidasi. Hakim sepatutnya menghindari polemik ruang hukumnya," ujar dia.
Jika para pakar hukum di luar sidang berdebat di ruang publik disadari atau tidak, Farid menjelaskan, martabat pengadilan atau hakim terdegradasi karena ketidakpercayaan publik.
Sementara mengenai substansi perkara, ia menambahkan, KY membatasi diri. Sebab selain independensi hakim yang wajib dijaga, proses hukumnya masih berlangsung.
"Fokus Komisi Yudisial akan ada pada etika majelis hakim dalam mengelola perkara ini baik perilaku on bench conduct (perilaku di dalam sidang) maupun off bench conduct (perilaku di luar sidang). Selama ini pengawalan dalam kasus ini secara garis besar dilakukan lewat dua metode, pemantauan tertutup atau pemantauan terbuka. Penggunaan metodenya sangat bergantung pada penilaian internal tentang urgensi kasus yang dihadapi. Soal kontinuitasnya, tidak bisa kami jelaskan satu persatu," beber Farid.
Dia pun menuturkan, pihaknya memastikan dan mengawal proses sidang Ahok dilakukan dengan itikad yang baik. Dan sesuai dengan peran yang diberikan negara.
"Kita akan mengawal proses ini (sidang vonis Ahok) hanya dengan itikad yang baik," Farid memungkas.