Sukses

Terpidana Suap Pejabat Pajak Dipindah ke Lapas Sukamiskin

Penyuap pejabat pajak Ramapanicker Rajamohanan divonis penjara tiga tahun dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Rajesh ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Terpidana Ramapanicker Rajamohanan Nair‎ dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 3 Mei 2017.

Perkara Rajesh yang juga petinggi Lulu Group ini telah berkekuatan hukum tetap. Rajesh terbukti bersalah menyuap pejabat pajak Handang Soekarno.

"Adapun vonis Pengadilan Tipikor Jakarta‎ (terhadap Ramapanicker) pidana penjara tiga tahun dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan," kata Febri.

Rajamohanan terbukti menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno US$ 148.500. Uang tersebut diberikan agar Handang membantu menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Hal yang meringankan vonis karena hakim menilai Rajamohan menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan. Hal yang memberatkan yakni Rajamohanan dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Rajamohanan juga disebut mencederai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya di bidang perpajakan.

Terkait suap pejabat pajak, Rajamohan dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Video Terkini