Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait perkenalannya dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Isnu mengaku dikenalkan dengan Andi yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh terdakwa Irman. Perkenalan tersebut dilakukan sebelum proses lelang e-KTP dimulai atau sekitar tahun 2009.
"Andi yang saya kenal pengusaha. Dia seperti mungkin cawe-cawe (ikut campur proyek)," ujar Isnu di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
Advertisement
Jaksa KPK Abdul Basyir yang tak mengerti maksud dari jawaban itu menanyakan maksud Isnu tentang posisi Andi Narogong. "Maksudnya (cawe-cawe) apa?" tanya jaksa Basyir.
Isnu mengatakan, Andi merupakan pihak yang terlibat dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. "Ikut terlibat lah di proyek ini. Kami pernah diundang dia di ruko Fatmawati," kata Isnu.
Dia menuturkan terdakwa Irman sempat memberi pesan kepadanya agar mengikuti seluruh arahan Andi Narogong jika ikut proyek tersebut. Isnu pun menyetujui permintaan terdakwa Irman.
"(Irman) bilang ini adalah orang yang semacam koordinasilah, silakan berkomunikasi dengan Andi," ucap Isnu menirukan ucapan Irman.
Jaksa Basyir pun merasa heran dengan pernyataan Isnu tersebut. Sebab, Perum PNRI yang pada saat itu dikendalikan oleh Isnu merupakan BUMN besar.
"Konkritnya kami diundang Andi ke ruko Fatmawati, di sana ada Paulus Tannos, Johannes Marliem, dan adiknya Andi, Vidi," kata Isnu.
Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Isnu Edhi Wijaya disebut turut serta melakukan korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.