Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan segera membuat peraturan gubernur (pergub) yang menggratiskan biaya visum bagi korban kekerasan rumah tangga (KDRT) di Puskesmas dan RSUD.
Pergub tersebut, kata Djarot, akan diselesaikan sebelum dirinya dan gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melepas jabatannya. Djarot mengatakan, dirinya dan Ahok membuat peraturan tersebut agar para perempuan korban KDRT tidak ragu melakukan visum di rumah sakit milik Pemprov DKI.
"Supaya tidak dipersulit dan dikenain biaya, itu kita harus berpihak pada korban. Rasa kemanusiaan dan keperpihakan kita akan membuat korban tidak segan dan ragu-ragu untuk memperoleh visum," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
Advertisement
Tetapi kata Mantan Wali Kota Blitar tersebut, pemprov DKI belum mensosialisasikan aturan itu kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI.
"Belum, kalau cuma sosialiasi nanti itu gampang," tegas Djarot.
Senada dengan itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan Pemprov DKI segera membebaskan biaya untuk visum bagi warga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan korban pelecehan seksual.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk meringankan beban korban KDRT dan mempermudah pelaporan ke pihak berwajib. Apalagi tidak semua orang punya kemampuan untuk membayar biaya visum.
"Iya, semua kita gratiskan supaya gampang pelaporan. Kalau orang enggak punya duit kan kasihan," kata Ahok.