Sukses

Ketua KPK Sindir Pejabat Negara yang Rangkap Jabatan

Agus mengatakan, seharusnya dapat dipisahkan antara keterwakilan daerah dengan unsur partai.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyindir sejumlah pejabat negara yang masih rangkap jabatan dalam menjalankan tugasnya.

Agus menyinggung rangkap jabatan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang atau OSO. Selain sebagai Ketua DPD, OSO juga tercatat sebagai Wakil Ketua MPR dan Ketua Umum Partai Hanura.

"Ide kita membuat DPD dulu itu apa sih? Apa keterwakilan partai atau keterwakilan daerah? Kalau keterwakilan daerah seharusnya dipisahkan," ujar Agus dalam diskusi 'Membedah Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah' di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 4 April 2017.

Agus mengatakan, seharusnya dapat dipisahkan antara keterwakilan daerah dengan unsur partai. Partai hanya bisa masuk ke DPR saja, bukan ke unsur daerah seperti DPD.

"Kalau Anda partai, ya Anda lewatnya DPR. Jadi harus ada aturan yang jelas," ujar Agus Rahardjo.

Dia ingin pejabat pemerintahan yang berasal dari eksekutif ataupun yudikatif terbebas dari partai politik.

"Memang yang masih mungkin memakai baju partai kawan-kawan di DPR, karena di sana ada fraksi. Itu pun etikanya harus selalu dikontrol dan standarnya harus ditegakkan," kata Agus Rahardjo.

Mahkamah Agung (MA) melantik OSO sebagai Ketua DPD 4 April lalu. Pelantikan OSO sempat menuai pro dan kontra lantaran dia juga merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua MPR.

OSO mengaku belum mengetahui aturan tentang rangkap jabatan di tingkat lembaga negara tersebut. Namun, bila diminta untuk mundur, OSO mengaku siap menanggalkan jabatannya menjadi Ketua DPD.

"Saya enggak tahu mekanismenya seperti apa MPR. Saya rela. Jadi ketua saja saya rela. Suruh tinggalin DPD hari ini saya juga rela," ujar Oso di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 April 2017.

Ketua Umum Partai Hanura itu mengaku belum mengetahui siapa yang nantinya akan menggantikan dia di MPR. Ia pun menyerahkan mekanisme pergantian posisinya kepada pimpinan MPR.