Liputan6SCTV, Aceh - Berlin Silalahi, 46 tahun, hanya bisa berbaring. Penyakit radang tulang yang diderita membuat kedua kakinya lumpuh. Putus asa tak bisa menafkahi keluarga, ditambah tak memiliki tempat tinggal apalagi uang, membuat Berlin nekat mengajukan permohonan euthanasia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui isitrinya.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh sendiri menyatakan, meski hukum positif di Indonesia tidak mengenal pelaksanaan suntik mati, pihaknya tidak bisa menolak pengajuan permohonan tersebut.
Sejak Pemkab Aceh Besar menggusur barak pengungsi tsunami, pasangan suami-istri, Berlin dan Ratnawatini, tak punya rumah dan tinggal berdesakan bersama 17 kepala keluarga lain.
Advertisement