Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inayah, Elza Syarief dan Anton Taufik. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Terhadap saksi Inayah, istri siri Andi Narogong, penyidik KPK akan mendalami aset yang dimiliki oleh pengusaha yang disebut sebagai aktor utama bancakan proyek pengadaan e-KTP.
"Penyidik mendalami kepemilikan aset terkait dengan tersangka pada saksi Inayah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2017).
Advertisement
Ketika ditanya akankah penyidik menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap Andi Narogong, Febri mengaku belum memikirkan jauh ke sana.
"Belum sampai ke sana. Penyidik masih fokus pada pembuktian indikasi korupsi e-KTP yang sedang berjalan," katanya.
Selain memeriksa Inayah, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pengacara, Anton Taufik dan Elza Syarief. Inayah dan Anton sudah berada di ruang pemeriksaan. Sementara itu, Elza sampai sore ini belum terlihat di Gedung KPK.
"Sampai siang ini telah hadir 2 orang, yaitu Inayah dan Anton Taufik," tutur Febri.
Terhadap saksi Anton, penyidik KPK kembali mengklarifikasi soal pertemuannya dan tersangka pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani di kantor Elza Syarief. Pertemuan tersebut terjadi sebelum Miryam menjalani sidang.
Diduga pertemuan tersebut yang akhirnya membuat Miryam tak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
"Untuk saksi Anton Taufik, kami mengklarifikasi kembali beberapa keterangan yang disampaikan sebelumnya, yaitu terkait dengan peristiwa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarif beberapa waktu lalu," terang Febri.