Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi ikut mengomentari aksi 5 Mei yang digagas GNPF MUI. Kali ini mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dihukum berat atas kasus dugaan penistaan agama.
Ia mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum memang diperbolehkan diatur negara. Masyarakat bebas menyampaikan pendapat asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga
"Pertama (aksi 5 Mei) enggak ganggu yang lain, bisa jaga ketertiban, keamanan kota, negara," kata Jokowi usai membuka Halaqah Ekonomi Nasional Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2017).
Advertisement
Unjuk rasa yang dimotori GNPF MUI ini memang sudah beberapa kali dilakukan. Rangkaian demo ini sudah berawal dari reaksi massa atas kasus dugaan penistaan agama Ahok.
Jokowi tidak pernah mempermasalahkan adanya unjuk rasa ini. Berbeda kondisi bila unjuk rasa dilakukan melanggar aturan dan ketertiban.
"Kalau sudah dirasa mengganggu (aksi 5 Mei), nah itu yang ingin saya kira dilakukan sesuatu oleh Menko Polhukam," ucap Jokowi.