Sukses

Jokowi soal Hak Angket KPK: Itu Wilayah DPR

Usulan hak angket KPK digulirkan oleh Komisi III DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengetahui adanya hak angket yang digulirkan DPR untuk KPK. Hanya saja, dia enggan mengomentari langkah politik wakil rakyat itu.

Dia menilai, hak angket KPK sepenuhnya menjadi kewenangan DPR. Karena itu, Jokowi menyerahkannya kepada lembaga wakil rakyat itu.

"Itu wilayah DPR," ucap Jokowi usai membuka Halaqah Ekonomi Nasional Himpunan Pengusaha Nahdliyin di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2017).

Jokowi menegaskan komitmen pemerintah mendukung langkah hukum KPK dalam memberantas korupsi.

"Intinya pemerintah dukung penuh langkah KPK dalam rangka membuat negara ini bersih dari korupsi," kata Jokowi.

Jokowi memastikan, pemerintah tidak pernah ragu mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Karena itu, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan komitmen itu.

"Kita berikan dukungan penuh. Jelas saya kira dukungan pemerintah jangan ditanyakan lagi dan diragukan," ujar dia.

Rencana hak angket digulirkan Komisi III DPR, untuk menanyakan kepada KPK terkait tata kelola dokumentasi dalam proses hukum penindakan dugaan korupsi. Di antaranya soal terjadinya pembocoran dokumen dalam proses hukum seperti berita acara pemeriksaan (BAP), sprindik, dan surat pencekalan.

Hak angket KPK telah disetujui DPR melalui rapat paripurna. Fahri Hamzah yang memimpin rapat telah mengetuk palu tanda hak angket disetujui, meskipun ada sejumlah partai yang menolak usulan tersebut yaitu Partai Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, dan PPP.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK